Apakah Direksi Perusahaan Dapat Diwakilkan dalam Penandatanganan Kontrak Bisnis?

Direksi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengurus dan menjalankan perusahaan. Hal ini sebagaimana ketentuan hukum Pasal 1 angka (5) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) termasuk juga dalam hal penandatanganan kontrak bisnis dengan perusahaan lain. Namun, bagaimanakah jika direksi berhalangan hadir dan tidak dapat menandatangani kontrak bisnis tersebut, apakah direksi dapat diwakilkan oleh pegawai/karyawan perusahaan tersebut?

Pada prinsipnya, direksi mengurus dan menjalankan perusahaan, tidak hanya itu direksi juga bertindak mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini sesuai ketentuan hukum Pasal 98 ayat (1) s/d ayat (3) UU PT yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:

  1. Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  2. Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
  3. Kewenangan direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Lebih lanjut, merujuk ketentuan hukum Pasal 103 UU PT, jika direksi berhalangan untuk menandatangani perjanjian atau kontrak bisnis, maka dapat diwakilkan oleh karyawan atau orang lain yang lebih lanjutnya di atur melalui anggaran dasar. Adapun kutipan lengkap Pasal 103 UU PT sebagai berikut:

“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika direksi suatu perusahaan tidak dapat menghadiri dalam hal penandatanganan kontrak bisnis, maka direksi tersebut dapat diwakili dengan pegawai/karyawan perusahaan tersebut dengan surat kuasa khusus.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

Penulis: Ahnaf Dzaky R

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/