Melaporkan Dugaan Tindak Pidana ke Pihak Berwenang, Perlukah Biaya Tambahan?
Dugaan adanya tindak pidana sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita menemukan adanya dugaan tindak pidana, tentunya yang seringkali terjadi adalah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwenang yang dalam hal ini salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia domisili masing-masing laporan dugaan tindak pidana diajukan (“Pihak Berwenang”).
Namun demikian, tidak sedikit dijumpai terkhusus di kalangan masyarakat yang beranggapan bahwa melaporkan dugaan tindak pidana ke Pihak Berwenang harus mengeluarkan biaya tambahan agar dapat diproses. Lalu bagaimana ketentuan hukum mengatur mengenai hal ini?
Berbicara mengenai laporan tentunya telah dijelaskan dalam aturan hukum yang berlaku. Merujuk ketentuan hukum Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Pada prinsipnya mengajukan laporan dugaan tindak pidana adalah hak sebagai warga negara dan tidak memerlukan adanya biaya tambahan. Selanjutnya, Pihak Berwenang dilarang untuk meminta biaya tambahan hal mana termuat dalam Pasal 53 huruf a dan b dan Pasal 55 huruf a dan b Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap No. 8/2009”) yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Pasal 53 huruf a dan b dan Pasal 55 huruf a dan b Perkap No. 8/2009:
“Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada korban dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan korban, antara lain:
- meminta biaya sebagai imbalan pelayanan;
- meminta biaya operasional untuk penanganan perkara;
Lebih lanjut, larangan untuk biaya tambahan tersebut juga dilarang berdasarkan Pasal 15 huruf h Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (“Perkap No. 14/2011”) yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Pasal 15 huruf h Perkap No. 14/2011:
“Setiap Anggota Polri dilarang:
- membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sehingga oleh karenanya, berdasar pada Perkap No. 8/2009 dan Perkap No. 14/2011 Pihak Berwenang tidak diperbolehkan dan dilarang untuk meminta biaya tambahan terhadap masyarakat yang mengajukan dugaan laporan tindak pidana.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
Penulis: Jefri Romy Perbianto Silalahi
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


