Apakah Komisaris Dapat Dimintakan Pertanggung Jawaban Jika Perusahaan Rugi?

Dewan Komisaris atau Komisaris (“Komisaris”) mempunyai peran penting dalam menjalankan roda perusahaan. Jika melihat ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Komisaris mempunyai tugas yaitu melakukan pengawasan kebijakan perusahaan, pengawasan jalannya perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Lantas apakah Komisaris dapat dituntut kalau perusahaan merugi? dan apabila dapat dituntut, apakah terdapat alasan yang dapat membebaskan Komisaris dari tanggung jawabnya?

Merujuk Pasal 114 ayat (2) dan ayat (3) UU PT, Komisaris wajib menjalankan tugas pengawasan dengan iktikad baik, hati-hati, dan bertanggung jawab. Adapun pemberian nasihat kepada Direksi ditujukan untuk kepentingan perusahaan. Namun demikian, Komisaris ikut bertanggung jawab jika perusahaan rugi apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas nya.

Lebih lanjut, terdapat suatu keadaan dimana Komisaris tidak selalu bertanggung jawab atas kerugian perusahaan. Hal ini termuat di dalam Pasal 114 ayat (5) UU PT, yaitu jika Komisaris dapat membuktikan:

  1. Telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan hati-hati untuk kepentingan perusahaan;
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi ketika menjalankan fungsinya; dan
  3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kerugian.

Dengan demikian, Komisaris dapat dimintakan pertanggung jawaban kalau perusahaan rugi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, akan tetapi tidak selalu kerugian yang dialami perusahaan menjadi tanggung jawab Komisaris selama bisa membuktikan telah hati-hati dan beriktikad baik dalam melakukan tugasnya, tidak memiliki kepentingan pribadi dan telah memberikan nasihat agar mencegah terjadi kerugian perusahaan.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/