Permintaan Data Nasabah Untuk Kepentingan Peradilan Pidana Harus Izin Bank Indonesia Atau Otoritas Jasa Keuangan?
Dalam perkara pidana seperti korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang, biasanya terorganisir dan sulit untuk menelusuri aliran dananya (dalam ilmu hukum lebih dikenal sebagai kejahatan white collar crime), tak terkecuali biasanya uang tersebut mengalir ke Bank. Penegak hukum tentunya membutuhkan akses data nasabah untuk menelusuri perputaran uang dimaksud dan tentunya akan membutuhkan izin dari institusi terkait. Dalam hal ini, kemanakah harus meminta izin atas data nasabah tersebut? apakah ke Bank Indonesia (“BI”)? atau ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)?
SEBELUM UU PPSK, PERMINTAAN DATA NASABAH HARUS MENDAPAT IZIN DARI BI
Merujuk Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), intinya mengatakan kalau ingin mengakses data nasabah untuk kepentingan perkara pidana, harus mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
SETELAH UU PPSK, PERMINTAAN DATA NASABAH HARUS MENDAPAT IZIN DARI OJK
Selanjutnya, melalui Pasal 14 angka 42 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”), intinya menjelaskan kalau ingin meminta data nasabah untuk keperluan perkara pidana, harus mendapat izin dari OJK.
Kesimpulannya adalah waktu sebelum UU PPSK disahkan, untuk mendapatkan data nasabah harus memperoleh izin dari BI sebagaimana UU Perbankan. Namun setelah disahkannya UU PPSK, data nasabah harus mendapatkan izin dari OJK.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


