Apakah Kurator Boleh Menangani Lebih Dari 3 (Tiga) Perkara Kepailitan?
Merujuk Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), Kurator diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan melakukan pemberesan terhadap harta Debitor Pailit yang diawasi oleh Hakim Pengawas. Dalam hal ini, Kurator dan Hakim Pengawas itu sendiri diangkat setelah Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan pailit. Namun demikian, timbul suatu pertanyaan apakah Kurator boleh menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan?
Jika kita lihat ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU KPKPU, disitu dijelaskan kalau Kurator itu tidak boleh menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan, selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (3) UU KPKPU:
“(3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.”
Selain diatur dalam UU KPKPU, ketentuan pembatasan Kurator dalam menangani perkara juga dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang (“SEMA No. 2/2016”), selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Poin II butir 1 SEMA No. 2/2016:
“Dalam hal pengangkatan pengurus/kurator, Pengadilan/Majelis Hakim Niaga harus memperhatikan usulan pemohon dengan tetap berpegang pada ketentuan syarat bagi kurator yaitu independent, tidak ada benturan kepentingan dan tidak sedang menangani perkara kepailitan lebih dari 3 (tiga) perkara ….”
Sehingga kesimpulannya adalah Kurator tidak dapat menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


