Majelis Hakim Turun Gunung Periksa Rumah Ferdy Sambo, Benarkah Majelis Hakim Masih Ragu-Ragu?

Beberapa hari yang lalu, Majelis Hakim pemeriksa perkara melakukan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara yang berlokasi di rumah kediaman Ferdy Sambo, pengecekan ini dalam praktik biasa disebut sebagai pemeriksaan setempat. Adapun pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan agar alat bukti sesuai dengan fakta kejadian di lapangan. Selain itu, pemeriksaan setempat juga termasuk untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan hal tersebut, bagaimana aturan perihal pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana? apakah pemeriksaan setempat merupakan bukti keragu-raguan hakim dalam memutus suatu perkara?

Perlu diketahui bahwa aturan tentang pemeriksaan setempat diatur secara jelas dalam ranah hukum acara perdata yaitu Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (“R.Bg.”), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (“RV”) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat (“SEMA 7/2021”), selengkapnya dikutip sebagai berikut:

Pasal 153 HIR (180 R.Bg. / 211 Rv) serta SEMA 7/2021:

Jika pandang perlu atau berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang komisaris dari Majelis dengan dibantu Panitera untuk mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim.”;

“Tentang pelaksanaan tugas serta hasilnya dicatat oleh Panitera tersebut dalam berita acara atau relaas yang akan ditandatangani olehnya dan para komisaris tersebut.”;

“Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.”

Selanjutnya, meski tidak diatur di dalam KUHAP, pengadilan dalam perkara lain secara konsisten melakukan pemeriksaan setempat untuk memutus suatu perkara pidana, selengkapnya dikutip sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No: 95/Pid.Sus/2010/PN.Ska., dengan kaidah hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Majelis telah melakukan pemeriksaan setempat, dimana hasilnya adalah sebagai berikut:….”

Putusan Pengadilan Negeri Ungaran No: 198/Pid.B/2009/PN.Ung., dengan kaidah hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan maksud untuk menambah keyakinan atas keterangan para saksi tersebut bermaksud akan melihat secara langsung fisik anak terdakwa dengan melakukan Pemeriksaan Setempat di rumah terdakwa….”

Kesimpulannya, pemeriksaan setempat tidak dilarang di dalam KUHAP, selain itu di dalam praktik peradilan, pemeriksaan setempat sah-sah saja untuk di lakukan demi terang nya perkara dan meyakinkan hakim sebelum memutus suatu perkara.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/