The Blindfolded Statue, Indonesia Vs Jepang!

Siapapun yang belajar ilmu hukum atau belajar hukum di Indonesia pasti tidak asing dengan patung dewi keadilan yang matanya tertutup dengan kain hitam atau sering juga disebut the blindfolded statue. Namun belum tentu orang yang pernah belajar hukum di Indonesia atau di Eropa mengetahui kalau terdapat patung dewi keadilan yang matanya terbuka, atau dengan kata lain matanya tidak tertutup kain hitam. Seperti apa makna filosofis nya? simak di slide selanjutnya!

Sejarah The Blindfolded Statue

Dewi keadilan adalah salah satu dewi dalam kepercayaan Yunani dan Romawi, dikenal sebagai Dewi Themis yang melambangkan kebijaksanaan dan kejujuran. Pada zaman itu, Dewi Themis tidak dilambangkan sebagai keadilan. Dewi Themis hanya membawa neraca atau timbangan dan pedang. Namun seiring berjalannya waktu, mata Dewi Themis mulai ditutup karena perkembangan ilmu hukum. Penutupan mata sang simbol keadilan dimaksudkan agar objektivitas dalam penegakan hukum dapat dilakukan. Mata Themis yang tertutup memiliki arti tidak ada pandangan yang membawa prasangka. Buta memberikan penilaian yang adil dengan hasil yang objektif. Lambat taun, Dewi Themis dikenal sebagai personifikasi atau lambing keadilan.

Filosofis Blindfolded Statue Di Indonesia

  • Mata yang tertutup, artinya hukum tidak membedakan siapa yang berbuat. Dimata hukum yang tertutup, semua orang mempunyai hak yang sama dan diperlakukan sama.
  • Timbangan, artinya hukum tidak berat sebelah, setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan agar memperoleh keadilan.
  • Pedang, artinya hukum bukan alat untuk membunuh, tetapi hanya akan menghunus apabila diperlukan sebagai alat terakhir.

Filosofis Blindfolded Statue Di Jepang

Selanjutnya, di Mahkamah Agung (“saiko saiban sho”) di Tokyo, Jepang terdapat dewi keadilan yang matanya terbuka. Patung dewi keadilan Indonsia diadopsi dari Yunani (dari barat) sedangkan di patung dewi keadilan Jepang perwujudan dari dewi keadilan timur.

Filosofisnya ialah dewi keadilan barat yang tertutup matanya, dimaksudkan hukum semata-mata bertujuan untuk segala sesuatu di luar undang-undang tersebut. Sebaliknya, mata penegak hukum timur seyogyanya tidak tertutup untuk mampu menyaksikan dan menyerap rasa keadilan masyarakat, mampu menyerap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, mampu menyerap tuntutan dan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, simbol the bindfolded statue atau patung dewi keadilan yang tertutup matanya merupakan gambaran dari penegakkan hukum yang bertujuan hanya untuk memenuhi tuntutan prosedural formal dan sangat legalistic atau dalam bahasa Prancis dikenal sebagai “bouce de la lot” (terompet undang-undang belaka). Di Jepang sendiri, hukum ditujukan untuk menciptakan perdamaian bagi masyarakat dan di dalam perdamaian itu terkandung keadilan “chian hanji” (justice for the peace).

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/