Kapan Suatu Putusan Dapat Dikatakan Sebagai Yurisprudensi?

Dalam studi ilmu hukum, kita diajarkan kalau yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum formal. Adapun sumber hukum formal ialah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin. Yurisprudensi memang dikenal sebagai dalam kalangan mahasiswa hukum sebagai putusan-putusan dari hakim terdahulu yang dijadikan sebagai sumber hukum. Namun sedikit yang mengetahui sejarah adanya yurisprudensi dan apakah setiap putusan hakim bisa dianggap sebagai yurisprudensi?

Sejarah Yurisprudensi

Merujuk pada Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama, yurisprudensi bermula dari ajaran “hukum yang dibuat oleh hakim” (judge made law). Ajaran ini berasal dari sistem hukum Inggris dan negara-negara dengan sistem common law/anglo saxon atau dikenal juga sebagai precedent atau stare decisis. Jadi dalam sistem ini, hakim terikat pada putusan-putusan terdahulu, jadi Hakim akan memutus kasus yang serupa dengan pengadilan sebelumnya.

Sistem Hukum Di Indonesia Tidak Menganut Doktrin Stare Decisis

Sistem hukum di Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis, artinya hakim menjatuhkan putusan tidak terikat pada putusan sebelumnya, inilah mengapa jika ada putusan yang serupa, hukuman/vonis yang dijatuhkan hakim berbeda-beda karena dalam sistem hukum kita, hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Seperti analogi dalam ilmu hukum itu sendiri misalnya, orang miskin mencuri makanan karena kelaparan sedangkan orang kaya mencuri makanan karena alasan kurang kenyang, terus hakim memvonis sama hukumannya. Apakah adil? inilah mengapa hakim juga harus memperhatikan nilai-nilai keadilan sebelum menjatuhkan vonis.

Kapan Putusan Dikatakan Sebagai Yurisprudensi?

Suatu putusan dikatakan sebagai yurisprudensi tetap apabila sekurang-kurangnya memiliki 6 (enam) unsur, yaitu sebagai berikut:

  • Putusan atau perkara yang belum ada aturan hukumnya atau hukumnya kurang jelas;
  • Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
  • Putusan memiliki muatan kebenaran dan keadilan;
  • Putusan telah berulang kali diikuti oleh hakim berikutnya dalam memutus kasus yang mempunyai kesamaan fakta, peristiwa, dan dasar hukum;
  • Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung maupun uji eksaminasi atau notasi oleh Tim Yurisprudensi Mahkamah Agung; dan
  • Putusan telah direkomendasikan sebagai putusan yang berkualifikasi yurisprudensi tetap.

Sehingga demikian, perlu di pahami kalau tidak semua putusan itu dapat dianggap sebagai yurisprudensi tetap. Terdapat syarat-syarat tertentu agar putusan dapat dikatakan sebagai yurisprudensi dan menjadi sumber hukum.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/