Alternatif Penyelesaian Perselisihan Terhadap BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi Bumn

Dalam menjalankan roda perusahaan tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan, bisa juga timbul perselisihan. Perselisihan itu juga tidak hanya terjadi antar perusahaan biasa. Bisa juga terjadi antara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dengan anak perusahaan BUMN, atau bisa juga dengan perusahaan terafiliasi BUMN.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 2/2023”), terdapat alternatif penyelesaian perselisihan yang bisa ditempuh.

Selanjutnya, kewenangan Menteri BUMN dalam menyelesaikan permaslaahan tersebut terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Permen BUMN No. 2/2023 dimana kalau terjadi perselisihan antara BUMN, anak perusahaan BUMN atau dengan perusahaan terafiliasi BUMN, maka Menteri BUMN bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Adapun sesuai Pasal 7 ayat (3) Permen BUMN No. 2/2023, penyelesaian yang dimediasi oleh Menteri BUMN tersebut hasilnya berupa kesepakatan yang bersifat final dan mengkat.

Lebih lanjut, apabila Menteri BUMN tidak dapat bertindak sebagai mediator, maka kewenangannya selaku mediator dapat dilimpahkan atau dimandatkan kepada pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi hukum di Kementerian BUMN sebagaimana Pasal 7 ayat (4) Permen BUMN No. 2/2023.

Dengan demikian, pada prinsipnya penyelesaian sengketa terhadap BUMN, anak perusahaan BUMN serta perusahaan terafiliasi BUMN harus mengedepankan penyelesaian dengan musyawarah dan mufakat serta alternatif penyelesaian sengketa.

Sebagai informasi tambahan, Permen BUMN No. 2/2023 ini mulai berlaku sejak 24 Maret 2023 dan merupakan penggabungan beberapa Peraturan Menteri BUMN ke dalam satu peraturan Menteri yang komprehensif hal mana merupakan upaya untuk sinkronisasi dan harmonisasi di antara peraturan Menteri tersebut sehingga kedepannya dapat terlaksana dengan baik demi tata kelola BUMN yang lebih baik.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/