Perusahaan Jatuh Pailit Atau Dilikuidasi, Bagaimana Pembayaran Terhadap Upah Dan Hak Lainnya Kepada Pekerja Atau Buruh?

Kepailitan sudah menjadi isu yang sering diperbincangkan bagi khalayak ramai belakangan ini. Sebagaimana diketahui, apabila perusahaan jatuh pailit atau dilikuidasi, maka seluruh aset-asetnya akan disita oleh Kurator yang nantinya dipergunakan untuk membayar utang perusahaan dan kewajiban-kewajibannya. Lalu bagaimana pembayaran terhadap upah dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan kepada pekerja atau buruh?

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), upah dan hak lainnya dari pekerja atau buruh merupakan pembayaran yang didahulukan dibanding kreditur lainnya, selengkapnya dikutip sebagai berikut:

Pasal 95 UU Cipta Kerja:

  1. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya;
  2. Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur;
  3. Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur, kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan

Oleh karenanya, terdapat frasa “didahulukan pembayarannya” tentu memiliki arti pembayaran upah dan hak lainnya kepada pekerja/buruh harus didahulukan dari semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.

Kesimpulannya adalah apabila perusahaan jatuh pailit atau dilikuidasi, maka upah dan hak lainnya terhadap pekerja/buruh harus didahulukan. Dalam hal ini pekerja/buruh memiliki posisi sebagai kreditur yang istimewa/kreditur preferen.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/