Berapa Lama Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan?

Dalam perkembangan bisnis perusahaan, dokumen-dokumen perusahaan wajib untuk dilakukan penyimpanan, beberapa diantaranya diperkukan untuk kepentingan perpajakan dan/atau kepentingan lainnya.

Merujuk pada ketentuan hukum Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan (“UU Dokumen Perusahaan“),disebutkan kalau penyimpanan surat-surat, neraca atau dokumen lainnya yang terkait yakni dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1) UU Dokumen Perusahaan:

Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.”

Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050.

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/