Block Plan Dan Site Plan, Kenali Perbedaan Dan Peruntukannya !
Dalam dunia properti, pastinya sudah tidak asing dengan istilah block plan dan site plan. Dalam praktiknya, perusahaan developer biasanya memberikan brosur dalam pengiklanan proyek perumahan kepada calon konsumen dengan melampirkan block plan dan site plan. Tidak hanya itu, block plan dan site plan juga menjadi barang wajib dalam proses perizinan pembangunan suatu kawasan perumahan atau pemukiman.
Site Plan
Dalam beberapa peraturan terkait seperti peraturan walikota dan/atau peraturan bupati yang ada, site plan dikenal sebagai rencana tapak, yakni gambar/ peta situasi penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan / kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas luas lahan kepemilikannya dan/ atau Penguasaannya.
Sederhananya, site plan berisi tata letak, detail bangunan, rute jalan, ruang terbuka, peletakana ruang dan hubungannya dengan ruang lain serta sudut pandang dari ruangan-ruangan.
Block Plan
Selanjutnya, block plan dalam berbagai peraturan bupati dan/atau walikota diartikan sebagai blok rencana, yakni panduan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana Tata Ruang dan Tata Guna Lahan rencana umum, pengendalian kawasan, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sederhananya, block plan berupa wujud ruang fungsional dari rencana setiap Kawasan dan tidak berbentuk dinding dan pagar seperti halnya site plan. Selain itu, block plan biasanya digunakan untuk peruntukan yang lebih detail guna mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang lebih dikenal sebagai persetujuan bangunan gedung (PBG).
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan properti kami melalui narahubung sebagai berikut +62 851-5841-7050.
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


