Apakah Surat Perintah Penangkapan Harus Diberikan Kepada Tersangka Dan Pihak Keluarga?

Pada praktik penegakan hukum kerapkali ditemukan adanya ketidaksesuaian antara aturan normatif dan praktiknya sehingga hal ini kerap pula dijadikan objek upaya hukum berupa pra peradilan dalam beberapa kasus. Oleh karenanya, apakah surat perintah penangakapan harus diberikan kepada tersangka dan pihak keluarga? dan berapa lama jangka waktu diberikannya?

Merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP“) jo. Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019“), surat perintah penangkapan harus diserahkan kepada tersangka dan tembusan kepada pihak keluarga. Berikut kutipan selengkapnya:

Pasal 18 ayat (1) KUHAP:

  1. Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Perkap 6/2019

  1. Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf b, dapat dilakukan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu ….
  2. Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas.

Selanjutnya, sesuai Pasal 18 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 3/PUU-XI/2013, tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersebut harus diberikan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.

Sehingga kesimpulannya, surat perintah penangkapan harus diberikan kepada tersangka dan harus diberikan tembusan kepada pihak keluarga tidak lebih dari 7 (tujuh hari). Namun demikian, terdapat pengecualian apabila dalam hal tertangkap tangan dan sedang melakukan tindak pidana, maka surat perintah penangkapan dapat disusulkan.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/