KENALI PERBEDAAN DOKUMEN AHLI WARIS UNTUK AGAMA DI INDONESIA

Dalam hal pewaris meninggal dunia, para ahli waris nantinya pasti akan melakukan pembagian warisan misalnya ingin melakukan pembagian tanah dan lain sebagainya. Namun demikian, untuk membuktikan bahwa seseorang atau lebih merupakan ahli waris dari si pewaris yang telah meinggal dunia, tergantung dari agama yang dianut dan/atau golongan kependudukannya.

Merujuk ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Surat No. KMA/041/III/1991 Perihal: Mohon fatwa sehubungan dengan permohonan penetapan ahli waris tertanggal 25 Maret 1991, jo. Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dokumen sebagai tanda bukti ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Wasiat dari Pewaris;
  2. Putusan Pengadilan;
  3. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan untuk yang beragama Islam;
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tingal pewaris untuk yang beragama Non-Islam keturunan pribumi;
  5. Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris untuk keturunan Tionghoa dan/atau keturunan barat( Eropa);
  6. Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk keturunan timur asing.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/