Tidak Melaksanakan Isi Perjanjian Merupakan Perbuatan Wanprestasi Dan Bukan Penipuan!
Perjanjian antar para pihak tentu dilandasi dengan adanya kesepakatan dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Namun bagaimana kalau ditemukan salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut. Apakah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji, ataukan penipuan?
Dalam hal ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus bahwa jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai wanprestasi kecuali jika perjanjian itu dibuat dengan adanya iktikad buruk/tidak baik. Berikut kaidah hukumnya:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2/Yur/Mil/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, tetapi wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad yang buruk/tidak baik.”
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


