Yurisprudensi
Membayar Dengan Cek Kosong Merupakan Penipuan!
Dalam transaksi bisnis, bisa saja terjadi kesepakatan di antara para pihak untuk melakukan pembayaran menggunakan cek. Namun dalam praktiknya, sering dijumpai adanya cek kosong dimana korban merasa ditipu. Dalam hal ini, Mahkamah Agung secara konsisten menjatuhkan putusan dimana jika terdapat cek kosong, hal itu dikualifisir sebagai penipuan. Berikut kaidah-kaidah hukumnya: Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia […]
Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Merupakan Perbuatan Melawan Hukum!
Sering dijumpai dalam keseharian, terutama dalam transaksi bisnis misalnya dimana salah satu pihak memutus perjanjian tanpa adanya sepengetahuan pihak lain atau tanpa persetujuan pihak lain. Atas hal tersebut, Mahkamah Agung telah konsisten memutus bahwa jika terdapat pemutusan perjanjian sepihak, maka hal tersebut masuk ke kategori perbuatan melawan hukum. Berikut kaidah-kaidah hukumnya: Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik […]
Gugatan Yang Berisi Ganti Rugi Tanpa Perincian Tidak Dapat Diterima!
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 492 K/SIP/1970 tanggal 16 Desember 1970 dengan kaidah hukum dikutip sebagai berikut: “Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian dari bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna” Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan […]


