Tafsir “Demi Hukum” Dari PKWT Menjadi PKWTT Tidak Serta Merta Beralih Begitu Saja, Simak Ulasan Berikut Ini !

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel Apakah Perjanjian Kerja Kontrak/PKWT Harus Dicatatkan pada Disnaker?, apabila PKWT tidak dicatatkan maka demi hukum akan beralih menjadi PKWTT, namun hal ini tidak terjadi begitu saja.

Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-XVI/2018, frasa “demi hukum” ditafsirkan sebagai berikut:

Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:

  1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
  2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050  (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id 
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/