Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Yang Di Tolak Pengadilan Negeri Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Banding Ke Mahkamah Agung
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1/Yur/Arbt/2018 tahun 2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan Banding ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang tidak membatalkan putusan arbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Putusan No. 929 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 tertanggal 14 November 2016 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut tidak merupakan pembatalan putusan arbitrase sehingga tidak ada upaya banding ke Mahkamah Agung.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap permohonan banding dari Pemohon tersebut tidak dapat diterima”.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


