Putusan MK : Dosen PNS Kini Bisa Menjadi Advokat

Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan No. 150/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025 telah menguji ketentuan larangan rangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai advokat sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun syarat nya sebagai berikut:

  1. Telah lulus ujian kompetensi advokat;
  2. Telah mengabdi sebagai pengajar min. 5 tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan;
  3. Harus bergabung dan telah mengabdi min. 3 tahun secara berturut-turut pada lembaga bantuan hukum atau nama lain yang dibentuk perguruan tinggi;
  4. Hanya memberikan bantuan hukum prodeo/probono dengan izin pimpinan perguruan tinggi dan harus melapor setelahnya;
  5. Tidak diperbolehkan membuka kantor hukum; dan
  6. Tidak bergabung dan aktif sebagai anggota dalam organisasi advokat.

Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/