Perjanjian Yang Dibuat Dihadapan Notaris Tidak Selalu Dianggap Benar Dan Apabila Tidak Sah Dapat Dibatalkan!

Seringkali masyarakat beranggapan bahwa kalau dokumen yang dibuat Notaris, maka serta merta sudah dianggap sah secara hukum dan tidak akan bermasalah dikemudian hari. Tentu hal ini keliru, sebab syarat sah nya perjanjian tetap mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) hal mana jika salah satu syarat dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka perjanjian menjadi tidak sah. Hal ini juga tercermin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3007 K/Pdt/2014 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang bukanlah selalu dianggap benar, namun dianggap autentik, sehingga akta yang tersebut tidak sah dapat dibatalkan, karena faktanya akta tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi pada saat akta tersebut dibuat dan ditandatanganipun ternyata bertentangan dengan aturan yang berlaku.”

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/