Perbedaan Surat Undangan Klarifikasi Dan Surat Panggilan ! Jangan Panik !
Undangan Klarifikasi
Secara aturan hukum, surat undangan klarifikasi belum diatur secara jelas, namun dalam praktik hampir sering dijumpai dan kerap kali digunakan oleh lembaga terkait.
Undangan klarifikasi sejenis ini biasanya dibuat karena adanya laporan, temuan atau aduan tentang adanya suatu dugaan tindak pidana.
Lalu menjadi pertanyaan, apakah sifatnya wajib untuk menghadiri? jawabannya adalah tidak wajib, namun alangkah baiknya agar menghadiri panggilan tersebut karena guna membuat terang suatu perkara yang ditelusuri. Kalaupun sedang berhalangan hadir, dapat mengajukan surat penundaan undangan klarifikasi disertai alasan yang resmi dan masuk akal.
Surat Panggilan
Surat panggilan disini hukumnya adalah wajib untuk dihadiri karena sifatnya adalah pro justicia, artinya proses penegakkan hukum telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Surat panggilan ini juga dapat ditunda dengan alasan yang resmi dan masuk akal sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 113 KUHAP, misalnya sakit dengan surat keterangan dokter atau sedang dinas di luar kota.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050 (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


