Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Merupakan Perbuatan Melawan Hukum!
Sering dijumpai dalam keseharian, terutama dalam transaksi bisnis misalnya dimana salah satu pihak memutus perjanjian tanpa adanya sepengetahuan pihak lain atau tanpa persetujuan pihak lain. Atas hal tersebut, Mahkamah Agung telah konsisten memutus bahwa jika terdapat pemutusan perjanjian sepihak, maka hal tersebut masuk ke kategori perbuatan melawan hukum. Berikut kaidah-kaidah hukumnya:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/Yur/Pdt/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.”
Putusan Mahkamah Agung No. 1051 K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan keduabelah pihak”
Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Pdt/2016 tertanggal 17 November 2016 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihendikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.”
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


