Meskipun Terdakwa Mengaku Menggunakan Narkotika, Tetap Harus Didukung Alat Bukti Lain

Menarik untuk diketahui apakah jika seorang terdakwa yang sudah mengaku menggunakan narkotika lantas langsung dihukum bersalah? sebab jika merujuk pada ketentuan hukum Pasal Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Hakim menjatuhkan putusan apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan satu keyakinan hakim. Dalam hal ini, Majelis Hakim memutus dengan merujuk pada ketentuan Pasal 184 KUHAP, berikut selengkapnya:

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/Yur/Mil/2018 tahun 2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Dalam perkara narkotika, pengakuan Terdakwa bahwa ia telah menggunakan narkotika tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghukumg Terdakwa apabila tidak didukung bukti yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah menggunakan narkotika.”

Putusan Mahkamah Agung No. 286 K/Mil/2017 tahun 2017 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

“Bahwa pengakuan Terdakwa yang menyatakan pada tanggal 23 September 2016 telah mengkonsumsi Narkotika sabu-sabu, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena tidak didukung alat bukti lainnya.”

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/