Membayar Dengan Cek Kosong Merupakan Penipuan!

Dalam transaksi bisnis, bisa saja terjadi kesepakatan di antara para pihak untuk melakukan pembayaran menggunakan cek. Namun dalam praktiknya, sering dijumpai adanya cek kosong dimana korban merasa ditipu. Dalam hal ini, Mahkamah Agung secara konsisten menjatuhkan putusan dimana jika terdapat cek kosong, hal itu dikualifisir sebagai penipuan. Berikut kaidah-kaidah hukumnya:

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/Yur/Pid/2018 tahun 2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giru yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan.”

Putusan No. 302/Pid.B/2012/PN.Bks tertanggal 10 Mei 2012 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

“Menimbang bahwa cek tidak dapat dicairkan disebabkan karena saldo tidak cukup dan rekening sudah tutup serta persyaratan formal tidak terpenuhi.”

“Menimbang bahwa, terdakwa pada tanggal 10 Mei 2010 menyerahkan cek Bank Mandiri Nomor EF 718381 senilai Rp718.500.000,00,- kepada saksi Sutaryono s.kOM.Mm sebagai pengganti dari Bilyet Giro yang tidak Bisa dicairkan oleh saksi Sutaryono. S.Kom.Mm akan tetapi cek tersebut juga tidak bisa dicairkan karena cek tersebut kosong tidak ada dananya;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana yaitu tindak pidana Penipuan.”

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/