Jika Ingin Beli Barang, Pastikan Bahwa Barang Itu Memiliki Dokumen-Dokumen Yang Sah!

Masyarakat yang ingin melakukan transaksi harus mengecek terlebih dahulu legalitas atau keabsahan dari barang tersebut, jangan asal beli karena bisa saja barang tersebut diperoleh dari kejahatan dan konsekuensinya negara dapat menyita serta memusnahkan barang itu jika terdapat putusan pengadilannya. Berikut kaidah hukumnya:

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA RI”) No. 3/Yur/Pid/2018 dengan kadiah hukum sebagai berikut:

“Apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, orang tersebut seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasal dari kejahatan”.

Putusan MA RI No. 312/Pid.B/2016/PN.Tar tertanggal 3 November 2016 dengan kadiah hukum sebagai berikut:

“Menimbang, …. ketika masuk kedalam rumah melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna merah putih yang terparkir diteras rumah tanpa plat nomor, saksi pernah melihat terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor merek honda scoppy warna merah putih tanpa plat nomor …. kendaraan tersebut bukan merupakan milik terdakwa sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” telah terpenuhi”.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/