Gelar Perkara Biasa Dan Gelar Perkara Khusus, Apa Bedanya?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”), singkatnya gelar perkara yakni penyampaian mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan kepada peserta yang hadir dan dilanjutkan dengan diskusi (tanggapan/masukan/koreksi) untuk tindak lanjut hasil penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) Perkapolri 6/2019 menjelaskan bahwa gelar perkara yang dilakukan akan menentukan 3 (tiga) hasil, yakni:

  1. Peristiwa tersebut merupakan tindak pidana untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan penyidikan;
  2. Peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana sehingga akan dilakukan penghentian penyelidikan; dan
  3. Peristiwa tersebut bukan kewenangan penyidik polri sehingga laporan akan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

Dalam perkembangannya, gelar perkara terbagi menjadi 2 (dua) macam, yakni gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus sebagaimana merujuk pada Perkapolri 6/2019 dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No. 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.

Gelar Perkara Biasa

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) s/d ayat (3) Perkapolri 6/2019, gelar perkara biasa dilaksanakan untuk:

  1. Menentukan peristiwa tindak pidana atau bukan;
  2. Menetapkan tersangka;
  3. Penghentian penyidikan;
  4. Pelimpahan perkara dengan pelaporan kepada atasan penyidik secara berjenjang;
  5. Pemecahan kendala penyidikan;

Gelar Perkara Khusus

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Perkapolri 6/2019, gelar perkara khusus dilaksanakan untuk:

  1. Merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik;
  2. Membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan pra-peradilan; dan
  3. menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Sehingga berdasar uraian di atas, jelas terdapat perbedaan antara gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050  (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id 
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/