Gelar Perkara Biasa Dan Gelar Perkara Khusus, Apa Bedanya?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”), singkatnya gelar perkara yakni penyampaian mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan kepada peserta yang hadir dan dilanjutkan dengan diskusi (tanggapan/masukan/koreksi) untuk tindak lanjut hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) Perkapolri 6/2019 menjelaskan bahwa gelar perkara yang dilakukan akan menentukan 3 (tiga) hasil, yakni:
- Peristiwa tersebut merupakan tindak pidana untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan penyidikan;
- Peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana sehingga akan dilakukan penghentian penyelidikan; dan
- Peristiwa tersebut bukan kewenangan penyidik polri sehingga laporan akan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Dalam perkembangannya, gelar perkara terbagi menjadi 2 (dua) macam, yakni gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus sebagaimana merujuk pada Perkapolri 6/2019 dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No. 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.
Gelar Perkara Biasa
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) s/d ayat (3) Perkapolri 6/2019, gelar perkara biasa dilaksanakan untuk:
- Menentukan peristiwa tindak pidana atau bukan;
- Menetapkan tersangka;
- Penghentian penyidikan;
- Pelimpahan perkara dengan pelaporan kepada atasan penyidik secara berjenjang;
- Pemecahan kendala penyidikan;
Gelar Perkara Khusus
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Perkapolri 6/2019, gelar perkara khusus dilaksanakan untuk:
- Merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik;
- Membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan pra-peradilan; dan
- menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Sehingga berdasar uraian di atas, jelas terdapat perbedaan antara gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050 (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


