Bagaimana Langkah Hukum Apabila Salah Satu Ahli Waris Tidak Mau Membagi Harta Waris?
Pertanyaan:
Orang tua saya sudah meninggal dan ada harta berupa rumah dan tanah, ahli warisnya ada 5 bersaudara. Salah satu ahli waris menolak untuk menandatangani pembagian harta warisan karena menurutnya salah satu ahli waris ini tidak berhak atas harta waris, kami beragama islam, bagaimana solusinya?
Jawaban:
Terima kasih sebelumnya untuk pertanyaan Saudara. Untuk masalah itu, alangkah baiknya diselesaikan terlebih dahulu secara internal keluarga. Namun jika tidak menemukan titik temu, maka saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan melalui Pengadilan Agama.
Dasar hukumnya yakni Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam:
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan“.
Selain di Kompilasi Hukum Islam, bagi yang non-muslim juga diatur di dalam ketentuan Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni:
“Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalannya, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.“
Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


