Apakah proses PKPU Menjadi Gugur Apabila Debitor Membayarkan Utangnya Kepada Kreditor Setelah Permohonan PKPU Di Sidangkan?

Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), intinya syarat dikabulkannya Permohonan Pailit/PKPU ialah terdapat fakta atau keadaan terbukti secara sederhana bahwa terdapat 2 (dua) kreditor atau lebih dan mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Lalu menjadi pertanyaan, bagaimana jika saat persidangan dimulai, Debitor membayarkan utangnya kepada salah satu Kreditor sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat jumlah Kreditor dalam UU KPKPU?

UU KPKPU sebenarnya belum mengatur secara jelas terkait situasi di atas, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia pernah memutus perkara yang serupa sebagaimana termuat dalam putusan berikut ini:

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 01/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg tanggal 29 Januari 2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

“… menimbang pembayaran terhadap seluruh tagihan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghapusan utang debitor kepada Pemohon, karena dilakukan setelah tanggal persidangan pertama permohonan PKPU a quo. Oleh karenanya, Majelis Hakim memandang pembayaran tersebut sudah terlambat, dengan mendasarkan pada SEMA No. 03/1963 dan Putusan MA RI No. 04 PK/N/1999 tanggal 06 April 1999. Namun demikian, pembayaran tersebut tetap akan diperhitungkan dalam rapat pencocokkan piutang bilamana permohonan dikabulkan.”

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 08/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg tanggal 28 Maret 2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Menimbang …. Termohon ternyata telah melakukan pembayaran kepada Pemohon pada tanggal 21 Maret 2018 (tepat setelah persidangan permohonan PKPU dimulai) senilai Rp. 148.284.020 (vide Bukti T-6 dan T-7). Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pembayaran tersebut masuk dalam kategori perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 245 UU No. 37/2004, sehingga tidak menghentikan atau menggugurkan proses permohonan PKPU a quo dan tetap dapat diperhitungkan dalam rapat pencocokkan piutang.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id 
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/