Apakah Perjanjian Kerja Kontrak Wajib Didaftarkan Pada Disnaker ?
Perjanjian kerja kontrak atau dalam istilah hukum disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian dimana seseorang bekerja dengan masa kerja atau ada jangka waktu bekerjanya.
Sesuai ketentuan penjelasan Angka 15 Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”) menjelaskan sebagai berikut:
“Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.”
Hal tersebut juga ditegaskan melalui ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:
- PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
- Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Selanjutnya, apabila perjanjian kontrak / PKWT tidak dicatatkan pada disnaker setempat, maka demi hukum perjanjian kontrak tersebut menjadi perjanjian pekerja tetap / PKWTT, selengkapnya sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU Ciptaker sebagai berikut:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”
Sehingga dengan demikian, apabila PKWT atau pekerja kontrak yang kontrak kerja nya tidak dicatatkan pada disnaker setempat, maka demi hukum perjanjian kontrak menjadi perjanjian tetap / PKWTT.
Simak juga artikel Tafsir “Demi Hukum” Dari PKWT Menjadi PKWTT Tidak Serta Merta Beralih Begitu Saja, Simak Artikel Berikut Ini!
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050 (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


