Apakah Direksi Yang Telah Memperoleh Acquit Et De Charge Lepas Dari Pertanggungjawaban Pidana ?

Acquit et de charge adalah pembebasan atau pelepasan pertanggungjawaban Direksi dari seluruh tanggung jawab yang mungkin akan timbuk dikemudian hari atas perbuatan yang telah Direksi lakukan. Acquit et de charge diberikan oleh Direksi setelah laporan tahunan memenuhi ketentuan dan disahkan, barulah Direksi memperoleh pelunasan dan pelepasan tanggung jawab. lalu menjadi pertanyaan, apakah setelah Direksi mendapatkan acquit et de charge, maka Direksi tersebut bebas dari pertanggungjawaban pidana ?

Jawabannya adalah tidak, sebab acquit et de charge hanyalah pertanggungjawaban yang bersifat perdata, bukan pidana. Acquit et de charge bukanlah alasan yang penghapus pidana, adapun alasan penghapus pidana adalah

  1. Adanya alasan pembenar (Pasal 49 ayat (1) KUHP);
  2. Alasan pemaaf (Pasal 44 KUHP);
  3. Daluarsa tindak pidana (Pasal 84 ayat (1) s/d ayat (4) KUHP); dan
  4. Meninggal dunia (Pasal 83 KUHP).

Selain itu, kita bisa berkaca pada beberapa putusan pengadilan dimana acquit et de charge tidak membuat Direksi kebal dari pertanggungjawaban pidana, yakni putusan sebagai berikut:

  1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5124 K/Pid.Sus/2022, putusan ini kasus Richard Joost Lino, mantan Direksi PT Pelindo II (Persero); dan
  2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 121/ K/Pid.Sus/2020, putusan ini kasus Karen Agustiawan.

Sehingga dengan demikian, jelas dan terang bahwa acquit et de charge tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. 

Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050 (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/