Apakah Corporate Guarantee Membutuhkan Persetujuan RUPS?

Secara sederhana, corporate guarantee adalah jaminan yang diberikan oleh sebuah perusahaan guna melakukan pelunasan atas utangnya kepada Debitor sehingga jika perusahaan lalai dalam melaksanakan pembayaran utangnya, maka jaminan perusahaan dapat di eksekusi oleh Debitor. Biasanya jaminan disini dalam bentuk kekayaan perusahaan seperti aset bergerak atau tidak bergerak, dan/atau aset tidak berwujud.

Selanjutnya, dalam hal jaminan yang diberikan bernilai lebih dari 50% (lima puluh persen), maka Direksi perusahaan wajib meminta persetujuan RUPS, selengkapnya diatur dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang bunyinya dikutip sebagai berikut:

“(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:

  1. Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
  2. Menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih perseroan … “

Sehingga berdasar ketentuan di atas, apabila aset yang dijaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kekayaan bersih perseroan, maka Direksi wajib untuk meminta persetujuan RUPS.

Namun apabila aset yang dijaminkan tidak lebih dari 50% (lima puluh persen), maka Direksi dapat melakukan penjaminan tanpa persetujuan RUPS.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050  (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id 
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/