Berkaca Dari Kasus Skandal Toyota, Konsumen Harus Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini!
Awal tahun 2024, publik digemparkan dengan kabar bahwa Toyota terseret berbagai skandal yang berkaitan dengan kualitas produksi berbagai lini produknya, mulai dari isu keselamatan, hingga isu sertifikasi. Skandal yang menerpa Raja produsen otomotif dari Jepang tersebut terjadi pada produk di seluruh dunia. Walaupun diketahui bahwa pendiri Toyota telah meminta maaf kepada para konsumennya, namun demikian konsumen tetap harus memperhatikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Pertama-tama, konsumen perlu memahami bahwa merujuk ketentuan Pasal 4 angka 1 dan angka 3 UU Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu, pelaku usaha/produksi harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 7 huruf a s/d g UU Perlindungan Konsumen, bahwa salah satu kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Kemudian pelaku usaha juga wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Lebih lanjut, apabila konsumen merasa dirugikan dan telah meminta ganti rugi namun pelaku konsumen tidak memenuhi ganti kerugiannya, maka konsumen dapat menempuh upaya hukum berupa pengajuan gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (”BPSK”) tempat kedudukan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen.
Jika salah satu pihak tidak menerima isi putusan BPSK, maka merujuk ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Perindungan Konsumen, pihak yang tidak diterima dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri tempat konsumen yang dirugikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terdapat hak-hak yang seharusnya konsumen terima seperti mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila konsumen keberatan maka dapat mengajukan gugatan melalui BPSK dan apabila tidak menerimanya, dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri tempat konsumen yang dirugikan.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


