Simak Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Perkara Pidana!

Dalam perkara pidana, pastinya kita sudah sering mendengar istilah alat bukti dan barang bukti yang digunakan secara bergantian. Akan tetapi, meskipun kedua istilah tersebut terdengar mirip, secara hukum keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

Alat bukti dalam perkara pidana diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk; dan
  5. Keterangan terdakwa.

Sedangkan barang bukti dapat dilihat melalui ketentuan hukum Pasal 39 ayat (1) KUHAP, disebutkan jenis-jenis benda yang dapat disita untuk kepentingan perkara pidana, yaitu terdiri dari:

  1. Benda yang digunakan untuk mempersiapkan atau melakukan tindak pidana;
  2. Benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan;
  3. Benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana;
  4. Benda yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana.

Sebagai contoh, misalnya A membunuh B menggunakan pisau, palu dan kayu, maka disini barang buktinya adalah pisau, palu dan kayu karena benda-benda tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana. 

Sehingga demikian, dapat disimpulkan bahwa alat bukti dan barang bukti adalah dua hal yang berbeda. Alat bukti itu merujuk pada ketentuan hukum Pasal 184 ayat (1) KUHAP seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan barang bukti itu adalah barang yang digunakan oleh si pelaku untuk melakukan, mempersiapkan, dan mempunyai hubungan dengan tindak pidana tersebut sebagaimana ketentuan hukum Pasal 39 ayat (1) KUHAP.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

Penulis: Timothy Manuel

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/