Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mungkinkah Eliezer Kembali Bertugas?
Bharada Richard Eliezer (“Eliezer”) telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (“Brigadir J”). Selama persidangan berlangsung, Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dan kesaksian-kesaksiannya telah membantu mengungkap fakta-fakta persidangan pembunuhan berencana Brigadir J. Lantas menimbulkan pertanyaan, dengan vonis pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, apakah masih memungkinkan jika Eliezer kembali bertugas di Kepolisian?
Eliezer Harus Menjalani Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian
Terdapat fakta kalau Eliezer belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (“Sidang Kode Etik POLRI”) sehingga status Eliezer masih belum jelas apakah masih sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (“POLRI”) atau tidak. Namun yang jelas, merujuk Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP No. 1/2003”), status pemberhentian sementara terhadap Eliezer harus sudah dicabut setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Oleh Sidang Kode Etik Polri
Selanjutnya, merujuk Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP No. 1/2003, anggota POLRI diberhentikan tidak dengan hormat salah satunya jika dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan sebagai anggota POLRI dan tentunya harus melalui Sidang Kode Etik POLRI.
Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perpol No. 7/2022”), dijelaskan kalau pelanggaran kode etik POLRI yang termasuk kategori berat ialah salah satunya melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun sesuai Pasal 17 ayat (3) huruf e, pelanggaran kategori berat salah satu kriterianya adalah melakukan tindak pidana dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, adapun sanksi yang diberikan terhadap kategori pelanggaran berat ialah pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 109 Perpol No. 7/2022.
Kesimpulannya, Eliezer memiliki peluang yang sangat kecil untuk kembali bertugas di kepolisian karena telah dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana dan divonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara yang mana hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Berat. Sesuai aturan yang ada, Eliezer dapat diberhentikan tidak dengan hormat melalui Sidang Kode Etik Polri. Namun pada praktiknya, bisa saja Sidang Kode Etik POLRI mempertimbangkan rasa keadilan yang ada dan tidak menerapkan aturan tersebut secara kaku mengingat statusnya dalam persidangan sebagai justice collabolator dan bertindak dibawah perintah Ferdy Sambo.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


