Bisakah Menggunakan Nominee Arrangement Untuk Mempunyai Kepemilikan Saham ?

Saham merupakan suatu tanda penyertan modal seseorang atau badan usaha. Dalam praktiknya, sering dijumpai misalnya A membeli saham, tetapi menggunakan nama si B, si A sudah terlebih dahulu membuat suatu perjanjian untuk memakai nama si B. Perjanjian ini dalam praktik hukum sering disebut sebagai perjanjian saham pinjam nama atau nominee arrangement. Lalu apakah bisa si A menggunakan perjanjian saham pinjam nama/nominee arrangement untuk membeli saham perusahaan menggunakan nama orang lain?

Merujuk Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), seseorang dilarang untuk menggunakan atau membuat nominee arrangement, jika ternyata ditemukan kalau menggunakan nama orang maka perjanjian itu batal demi hukum.

Selain itu, saham yang dikeluarkan akan tetap menggunakan nama pemiliknya, jadi dalam kasus ini bukan atas nama si A melainkan atas nama si B. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), disitu dijelaskan kalau saham perusahaan hanya dikeluarkan atas nama pemilik.

Dengan demikian, dilarang menggunakan perjanjian saham pinjam nama atau nominee arrangement untuk membeli saham suatu perusahaan dan kalaupun mempunyai atau membuat perjanjian itu, maka batal demi hukum perjanjian itu dianggap batal demi hukum. Adapun konsekuensi dari perjanjian batal demi hukum ialah perjanjian terebut dianggap tidak pernah terjadi.

Kemudian, jika seiring berjalannya transaksi sudah menggunakan perjanjian saham pinjam nama atau nominee arrangement, maka tetap yang akan keluar adalah saham atas nama pembeli dalam kasus ini adalah si B.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/