Perjanjian Tidak Tertulis, Sah Atau Tidak ?

Selamat Siang Law Entrepreneur Indonesia dan tim, Saya ingin bertanya apakah saya sudah buat perjanjian sama rekan saya, tapi perjanjian nya tidak tertulis melainkan lisan saja, itu hukumnya seperti apa ?

Jawaban

Selamat siang, semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat selalu.

Perjanjian secara lisan antara Bapak/Ibu dengan rekan sah secara hukum karena syarat sah nya perjanjian itu tidak ditentukan harus tertulis, melainkan cukup ada 4 (empat) syarat sesuai 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Bapak/Ibu dan rekan telah sepakat dan berkomitmen untuk menjalankan maksud dan tujuan perjanjian;
  2. Bapak/Ibu dan rekan telah cakap untuk melaukan perbuatan hukum, misalnya berusia sudah dewasa, tidak dalam pengampuan;
  3. Perjanjian yang dibuat sudah mengakomodir hak dan kewajiban dan apa yang diperjanjikan;
  4. Apa yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan aturan hukum atau aturan undang-undang.

Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050.

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/